2. Optimalisasi Layanan: RS tipe A atau paripurna bisa langsung menerima pasien dengan kasus berat tanpa harus menunggu surat rujukan dari RS di bawahnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan outcome (hasil penanganan) pasien.
Kemenkes juga menjamin bahwa meskipun terjadi reformasi rujukan dan penyesuaian tarif klaim BPJS Kesehatan kepada RS yang diprediksi naik sekitar 1,69 persen, hal tersebut akan diimbangi dengan efisiensi total dalam pelayanan, sehingga tidak membebani BPJS Kesehatan maupun peserta.
BACA JUGA:Wamenkes: 1 dari 9 Orang Indonesia Idap Diabetes, Sepertiganya Obesitas
Saat ini, Kemenkes terus melakukan uji coba (pilot project) sistem rujukan baru yang diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 ini sebelum resmi diberlakukan secara nasional.