JAKARTA, DISWAY.ID - Menelusuri rak-rak gantungan di Blok III Pasar Senen kini tampak berbeda dari biasanya.
Tahun ke tahun, menjelang akhir tahun selalu ramai oleh aroma kain bekas dan hiruk-pikuk pencari “harta karun” thrifting, kini sunyi seperti kehilangan denyut.
Di antara lorong yang lengang, Posma Pangaribuan berdiri sambil menatap kios-kios yang stoknya tinggal sisa.
“Harusnya rame. Tapi sekarang kita nggak dapet barangnya. Kosong,” ujarnya pelan, Selasa siang itu kepada Disway.
BACA JUGA:Purbaya Tanggapi Dingin Niat Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak: Saya Gak Peduli!
Kesunyian yang menggantung di pasar legendaris ini bukan sekadar soal sepi pembeli, tetapi dampak langsung dari larangan penjualan pakaian bekas impor yang kembali digencarkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Di mata para pedagang, larangan itu serasa menjadikan thrifting sebagai sebuah dosa, sesuatu yang harus dijauhi, yang harus dilarang.
Menjelang datangnya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026 ini, pedagang thrifting di Pasar Senen blok III, Jakarta Pusat mengaku bahwa stok pakaian bekas kini tengah kosong usai adanya larangan dari Menkeu Purbaya untuk memperjual-belikan pakaian impor bekas.
BACA JUGA:Impor Thrifting Dilarang, Cak Imin Minta UMKM Ubah Haluan Bisnis: Jangan Bisnis Baju Bekas Lagi
Posma yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia menambahkan bahwa dalam menanggapi polemik thrifting ini sendiri, para pedagang di pasar Senen sendiri sebenarnya sudah setuju untuk membayar pajak agar bisnis thrifting yang sudah dijalankan selama puluhan tahun tersebut masih dapat berjalan.
Menurutnya, situasi ini sendiri tentunya juga semakin memberatkan para pedagang, yang sebelum ini sudah harus berhadapan dengan ancaman lapangan pekerjaan yang semakin menipis, atau dengan Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sebenarnya dari pedagang sendiri nggak masalah bayar pajaknya. Tapi kan bayar pajak pun (Menkeu Purbaya) tidak mau. Belum Ormas-ormasnya, LSM dan segala macam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri diketahui telah memberikan penolakannya terhadap usulan pembayaran pajak oleh para pedagang untuk melegalkan praktik thrifting.