JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara membeberkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemblokiran dan pengambilan aset milik kliennya yang mencapai nilai sekitar Rp700 miliar.
Aset tersebut sebelumnya disimpan di Safe Deposit Box Bank BCA Cabang Millennium, namun kemudian diblokir dan diambil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa prosedur resmi.
BACA JUGA:Liverpool Alami Masa Kelam di Anfield, Terjerumus dalam Krisis Terburuk Sejak 1953
BACA JUGA:Gus Yahya: Secara 'De Jure' Saya Masih Ketua Umum PBNU
Deolipa menjelaskan, pemblokiran safe deposit box yang berisi uang tunai, valuta asing, emas batangan, dan dokumen aset milik Linda Susanti dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis.
"Bank seharusnya memberikan surat tertulis kepada nasabah terkait alasan pemblokiran. Namun kepada Linda Susanti, jawabannya hanya normatif secara lisan," katanya kepada awak media, Rabu, 26 November 2025.
Ia menyebut, pemblokiran berlangsung sejak 2024, namun tanpa disertai dokumen resmi dari Bank BCA maupun instansi penegak hukum.
Menurut Deolipa, pada 11 Juli 2025, penyidik KPK mengambil seluruh aset dari safe deposit box bersama Linda Susanti. Aset itu kemudian dibawa ke gedung KPK tanpa transparansi dan tanpa tanda terima resmi.
Aset yang disebut disita meliputi:
45 juta dolar Singapura,
300.000 dolar,
199.000 euro,
50.000 ringgit,
1.030.000 dolar,
12 batang emas 1 kg bersertifikat,