Tuna Diekspor, Kisah Pilu Nelayan Morotai Jadi Penonton di Laut Sendiri

Senin 01-12-2025,23:41 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Mekanisme ini memusatkan pasokan pada segelintir perusahaan, menciptakan struktur pasar monopsonistik dimana nelayan hanya menjadi penerima harga, bukan penentu harga," jelasnya. 

BACA JUGA:Prabowo di Forum Forbes: Saya Terkejut, Pendapatan Nelayan Naik 100 Persen karena Ada Es dan Pelelangan Ikan

Abdila Mandea, Kepala Desa Gua Hira Morotai Utara, menyatakan keprihatinan mendalam.

"Kondisi ini sangat merugikan nelayan kami yang hanya mendapat bagian kecil dari nilai ekonomi sebenarnya," tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Rachma menekankan pentingnya penegakan hukum.

"Keberadaan kapal besar di jalur ini tidak hanya merampas ruang tangkap nelayan lokal, tetapi juga mengancam ekosistem perairan dangkal. Diperlukan operasi terpadu yang konsisten dari PSDKP, TNI AL, dan Polairud Polri untuk menciptakan efek jera. Tanpa implementasi nyata, Permen KP 18/2021 hanya akan menjadi regulasi tanpa daya," pungkasnya. 

Kehadiran Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai yang diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhir April lalu semestinya menjadi momentum transformatif bagi sektor perikanan setempat.

BACA JUGA:Prabowo di Forum Forbes: Saya Terkejut, Pendapatan Nelayan Naik 100 Persen karena Ada Es dan Pelelangan Ikan

Konsep ini dirancang sebagai ekosistem terpadu yang mengedepankan prinsip integrasi, efisiensi, peningkatan kualitas, dan percepatan produksi.

Lokasinya yang strategis di pinggir Samudra Pasifik menempatkannya sebagai gerbang ekspor tuna utama menuju pasar premium seperti Jepang dan Singapura.

Sayangnya, konsep ideal di atas kertas ini berhadapan dengan realitas struktur pasar dan infrastruktur yang belum seimbang.

Saat ini, rantai nilai tuna di Morotai masih berkutat pada pola lama.

Hasil tangkapan nelayan pada akhirnya terpusat pada satu perusahaan pengolah tunggal.

BACA JUGA:Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Diawasi Kejagung hingga CCTV

Kondisi ini menjelaskan mengapa Morotai belum memerlukan Sentra Tempat Pelelangan Ikan (TPI), karena tidak terjadi transaksi jual-beli hasil laut yang kompetitif, baik melalui sistem lelang maupun mekanisme pasar lainnya.

Sebagian besar margin hilirisasi, saat tuna segar diolah menjadi loin, steak, atau sashimi yang nilainya berlipat ganda, justru mengalir ke perusahaan perantara.

Kategori :