"Pemerintah harus menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil. Kenaikan harga pangan adalah penyebab utama turunnya daya beli masyarakat," tegasnya.
Huda menambahkan, kenaikan upah sejatinya dapat mendorong konsumsi rumah tangga, yang justru menguntungkan dunia usaha karena meningkatkan permintaan.
Sementara itu, Dosen Hukum Perburuhan FH, M. Hadi Shubhan menegaskan bahwa kenaikan upah buruh adalah keniscayaan seiring inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Namun, ia menekankan prinsip keadilan bagi buruh dan pengusaha.
"Kenaikan upah harus berkeadilan, karena beban pengusaha juga naik," katanya.
Hadi menyebut formula kenaikan UMK tahun depan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
"Benar perlu dirumuskan formula pengupahan yg adil. Ini tugas pemerintah untuk melakukan riset yg mendalam yg obyektif," tekan Hadi.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan iklim usaha, mulai dari penghapusan pungli, perbaikan infrastruktur, hingga subsidi BBM untuk dunia usaha, agar kebijakan upah tidak berujung kontraproduktif.
Ia mengingatkan UMK pada dasarnya hanya meng-cover kebutuhan minimal, sehingga negara perlu hadir meringankan beban sebagian para buruh.
"Pemerintah bisa menyediakan rusun murah dekat kawasan industri, memberi subsidi signifikan BPJS, dan memperbaiki pengawasan ketenagakerjaan," tegasnya.
Para pakar sepakat, kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri sebagai keputusan administratif tahunan.
Tanpa pengendalian harga, penegakan hukum ketenagakerjaan, peningkatan produktivitas, dan perlindungan sosial yang nyata, UMP berisiko hanya menjadi angka di atas kertas, bukan instrumen yang benar-benar meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya.
SARAN dari Kadin Indonesia
Kendati kini menjadi satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau buruh di Indonesia, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sendiri masih menimbulkan sejumlah kekhawatiran tersendiri, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atas dampak yang nantinya harus dihadapi dari kenaikan UMP ini.
Bukan tanpa alasan. Dengan jika kenaikan UMP ini sendiri jumlahnya terlalu besar, maka dikhawatirkan hal tersebut akan berdampak kepada kemampuan usaha, terutama dalam harga jual.
Kekhawatiran serupa juga turut diungkapkan oleh sejumlah pengusaha UMKM, yang turut mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak kenaikan UMP terhadap keberlangsungan usaha mereka ke depannya.
BACA JUGA:KSPI Sebut Kemnaker Melawan Arah Kebijakan Presiden Prabowo Soal Kenaikkan UMP 2026