Tarik Ulur Kenaikan UMP 2026: Pengusaha Khawatir, Pekerja Makin Menjerit

Selasa 16-12-2025,07:49 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Fandi Permana

Salah satunya adalah Saprudin, seorang pengusaha UMKM “Tahu Bakso Bu Pendi” yang bertempat di wilayah Depok, Jawa Barat. Menurutnya, salah satu kekhawatirannya akan dampak kenaikan UMP ini adalah menurunnya daya beli masyarakat.

"Kalo UMKM kan gaji gak mengikuti UMP, tapi daya beli masyarakat yang turun. Daya beli turun pasti jualan sepi,” ucap Saprudin.

Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sendiri juga turut menyoroti risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditimbulkan dari kenaikan UMP ini. Dalam hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie juga turut memberikan himbauan kepada kalangan pengusaha untuk sebisa mungkin menghindari keputusan PHK usai penerapan kenaikan UMP resmi berlaku.

"Sebaik mungkin, sebisa mungkin, PHK itu dihindari," ucap Anindya.

Lebih lanjut, Anindya sendiri juga turut menambahkan bahwa selain mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha, kenaikan UMP tersebut juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja.

Dalam hal ini, dirinya menilai akan pentingnya peran Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa langsung berdampak ke masyarakat. Salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Menurutnya, satgas PHK dapat meningkatkan kemampuan serta keahlian sumber daya manusia (SDM)

"Kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Upskilling, reskilling, alokasi lanjutan SDM juga sangat penting. Dunia berubah, tapi kita mesti tetap menjaga kekuatan tenaga kerja ini," tegas Anindya.

"Kita kan sedang coba mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Memang, pengurangan tenaga kerja itu kadang-kadang dibutuhkan, tapi benar-benar tidak membantu. Jadi, kita mesti melihatnya secara menyeluruh," tambahnya.


Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie sebut kenaikan UMP 2026 perlu dilihat juga dari aspek investor dan pengusaha-Dok. Disway.id-

Di sisi lain, dampak kenaikan biaya produksi ini sendiri juga turut menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Sumatera Utara (Sumut).

Untuk mengatasi dampak tersebut, Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan, pihak Kadin Sumut sendiri juga telah berkoordinasi dengan berbagai sektor industri atas dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi.

“Kalau kenaikan delapan persen, sektor industri paling terdampak karena banyak cost tambahan harus dikeluarkan,” jelas Firsal.

Sementara itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri juga turut menyatakan komitmennya untuk merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, hal ini dilakukan agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ucapnya.

Pandangan Ekonom Senior

Rencana pemerintah dan serikat buruh untuk kembali menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendapat kritik tajam dari kalangan ekonom. 

Kategori :