Simalakama UMP 2026: Buruh Ngotot Naik 6 Persen Lebih, Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian

Kamis 18-12-2025,10:37 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Fandi Permana

"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Usut punya usut Kemnaker rupanya punya formula baru dan berbeda dari penerapan UMP tahun-tahun sebelumnya. Apakah berkeadilan?

Yassierli bilang sistem penerapan UMP 2026 dari Kemnaker akan berbeda dengan sistem yang disusungkan oleh Presiden. Namun ya begitu, kepastiannya menguji kesabaran rakyat.

Yassierli mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah, dengan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Said Iqbal Tegas: Gubernur Jangan Utak-Atik UMP 2026!

“Tahun lalu kan sama, satu angka, tidak ada range. Dari arahan Presiden, akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan (UMP) sesuai dengan kemampuan masing-masing,” jelas Menaker Yassierli kepada media di Jakarta, pada Senin (15/12).

Dalam penetapan UMP 2026 ini, dirinya juga turut menegaskan bahwa Pemerintah dan Kemnaker sendiri juga turut mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja dan buruh bukan hanya sebagai formula penetapan UMP 2026 saja, namun juga sebagai prioritas utama.

“Kita berkomitmen untuk menjalankan amanah dari MK,” tegas Menaker Yassierli.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor sendiri juga telah mengungkapkan bahwa kebijakan pengupahan tersebut sendiri juga dirancang oleh Pemerintah dan Kemnaker, agar dapat menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar kebijakan UMP 2026 tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

Selain itu, dirinya menambahkan, upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan.

“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ucap Afriansyah.

Pengamat Tekankan Pentingnya Skema Perlindungan Kenaikan Harga

Kendati begitu, sejumlah Pengamat Kebijakan Publik sendiri juga turut mengingatkan bahwa dampak dari kenaikan UMP ini sendiri juga tidak bisa dilupakan begitu saja.

Dalam hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat juga turut menegaskan bahwa dalam kondisi di mana mayoritas tenaga kerja berada di sektor informal, kenaikan UMP harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, salah satu kelemahan mendasar dari kebijakan kenaikan UMP adalah tidak menyentuh mayoritas pekerja di sektor informal.

Oleh karena itulah, dirinya menilai bahwa salah satu tindakan yang perlu dilakukan adalah memperkenalkan skema perlindungan terhadap kenaikan harga bagi pekerja informal. 

Kategori :