Ia menyoroti jangan sampai pengumuman kenaikan upah kembali dilakukan langsung oleh Presiden seperti tahun sebelumnya, karena aturan teknis semestinya terbit lebih dulu dan menjadi dasar penetapan.
“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti polemik tahunan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Perdebatan antara pengusaha dan serikat pekerja terus berulang karena pemerintah belum menghadirkan solusi mendasar.
Irma menegaskan bahwa kewenangan penetapan UMP berada di tangan kepala daerah, sehingga negara wajib memastikan proses tersebut berjalan tanpa konflik berkepanjangan.
“Yang memutuskan UMP itu kepala daerah. Maka negara harus hadir. Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu mendudukkan pengusaha dan serikat pekerja agar tiap tahun tidak selalu ribut,” kata Irma.
Ia menyambut baik langkah pemerintah menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia untuk membahas skema penetapan UMP 2026.
Namun, Irma menilai bahwa upaya tersebut bukanlah penyelesaian menyeluruh.
Irma menekankan perlunya perubahan regulasi agar mekanisme pengupahan memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten.
Menurutnya, pemerintah perlu segera membahas perubahan ketiga UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pijakan baru dalam penetapan upah.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya seperti sekarang, setiap tahun selalu ribut,” tegasnya.
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Ditunda, Ini Bocoran Upah Sesuai Amanat MK
Irma berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan titik temu yang adil bagi pengusaha maupun pekerja.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni menyoroti lambatnya pemerintah dalam mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia menilai keterlambatan dan belum diumumkannya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga saat ini menjadi salah satu masalah urgent yang harus mendapatkan perhatian serius.
"Biasanya Upah Minimum Provinsi itu ditetapkan di tanggal 21 November kemudian tanggal 1 Desember adalah keupatan kota kemudian setelah itu penetapan Upah Sektoral menyusul, biasanya dilakukan di bulan Januari nah sekarang, ini sudah tanggal 4 Desember nanti ada keterlambatan, hampir sekitar 14 hari sampai dengan hari ini, atau 2 minggu sampai dengan hari ini," ungkapnya.