Legislator dari Fraksi P-Gerindra yang juga merupakan tokoh buruh itu menyatakan akan mencoba segera menanyakan hal tersebut dengan memanggil Menteri Tenaga Kerja yang sebenarnya merupakan mitra Komisi IX DPR RI melalui BAM DPR RI.
Mengingat BAM menerima aspirasi terkait persoalan tersebut secara langsung.
"Kalau dari Komisi 9 tentu saya bicara tentang Mekanisme Undang-Undang tapi kalau bicara dari badan aspirasi tadi saya sudah sampaikan, memungkinkan tidak dalam minggu-minggu ini, atau minggu depan bila coba panggil Menteri Tenaga Kerja harus jelaskan kepada kita, kenapa terlambat?" tuturnya.
Buruh Makin Merana
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang kembali menuai keluhan dari kalangan buruh di Jakarta Timur, Kabupaten dan Kota Bekasi.
Alih-alih menjadi angin segar, kebijakan tersebut justru dinilai tak mampu mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian mencekik, terutama bagi buruh sektor manufaktur di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Buruh pabrik di Jakarta Timur, Tri Septian Jiwantoro (28 tahun) mengaku kebutuhan hidupnya dalam sebulan mencapai Rp7–8 juta. Angka itu mencakup biaya kos, transportasi, serta kebutuhan hidup harian.
"Kalau pakai gaji UMR sekarang, jujur saja tidak nutup," kata Tian di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Tian menyebutkan bahwa sekitar 80 persen gajinya langsung habis untuk kebutuhan pokoknya.
Ia membagi pengeluaran menjadi dua kategori, yakni kebutuhan pokok dan non-pokok dengan prioritas utama pada kebutuhan dasar seperti tempat tinggal dan makan.
"Manajemennya ya dipaksa ketat. Tapi tetap kurang, makanya saya cari tambahan. Saya juga narik ojek online untuk nutup kebutuhan lain," jelas dia.
Menurut Tian, kenaikan UMP tahun lalu sama sekali tidak sebanding dengan realitas di lapangan.
Ia menilai kenaikan upah hanya sekitar 2–5 persen, sementara harga kebutuhan pokok melonjak hingga 20 persen.
Kenaikan UMP 2026 dinilai buah simalakama bagi pengusaha meski dituntut pekerja dan buruh-Dok. KSPI-
"Harapan saya, pemerintah melihat kenaikan UMP dari sektor sandang, pangan, dan papan. Kalau kebutuhan pokok naik 20 persen, UMP juga seharusnya naik segitu supaya seimbang," ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan karyawan swasta di kawasan industri Cikarang, Cikal (30 tahun). Ia merasa bahwa kenaikan UMP yang minim tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kalau benar cuma naik 2–4 persen, jelas tidak masuk akal. Harga pangan dan kebutuhan lain naiknya jauh lebih tinggi," ucap Cikal.