BACA JUGA:Pramono Ingin Rekrut Pengemis dan Pemulung di Jakarta Jadi PPSU: Ruang Kerja Itu Harus Adil
Sebagai informasi, Hendry Lie sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Hendry membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,05 triliun.
Meski sempat mengajukan banding, putusan tersebut tetap mengukuhkan posisi Hendry Lie sebagai salah satu aktor utama dalam skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.