Relasi keluarga retak.
Produktivitas menurun.
Kejahatan dapat meningkat.
Masa depan menjadi kabur.
Karena itu, Al-Qur'an tidak sekadar berbicara tentang benda yang diminum. Ia berbicara tentang 'dampak moral dan sosial dari sesuatu yang menghalangi manusia dari kesadaran dan tanggung jawabnya'.
BACA JUGA:Wardah Low pH Micellar Pad Hadir dengan Japanese Mugwort dan Upcycled Lavender
Pesan itu kemudian ditegaskan lebih keras dalam *QS. Al-Ma'idah [5]: 90–91*. Khamr dan perjudian disebut sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Di sini kita menemukan sesuatu yang sangat penting.
Al-Qur'an tidak hanya melihat persoalan khamr dari sisi kesehatan tubuh. Ia melihatnya dari sisi 'kerusakan manusia sebagai makhluk moral dan sosial'.
Khamr dapat mengubah cara seseorang berhubungan dengan dirinya, dengan orang lain, dan dengan Tuhan.
Itulah sebabnya larangan tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar “jangan minum”.
Ia adalah peringatan:
'jangan menyerahkan kesadaranmu kepada sesuatu yang akhirnya mengambil kendali atas dirimu'.
Untuk narkotika, Al-Qur'an memang tidak menyebut istilah narkotika secara eksplisit sebagaimana istilah modern. Namun prinsip-prinsip Qur'ani mengenai menjaga akal, menghindari kerusakan, dan menjauhi segala sesuatu yang membawa mudarat menjadi landasan penting dalam memahami persoalan tersebut.
Dengan demikian, narkotika dapat dibaca dalam kerangka *maqashid al-syari'ah, terutama perlindungan terhadap akal (hifz al-'aql) dan jiwa (hifz al-nafs).
Sebab akal bukan sekadar organ biologis.