KPK Periksa Mantan Ketua Umum PPP, Diduga Ada Kesepakatan 'Haram'

KPK Periksa Mantan Ketua Umum PPP, Diduga Ada Kesepakatan 'Haram'

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya dugaan pertemuan antara Romahurmuziy dengan beberapa pihak yang mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa kini penyidik menduga ada kesepakatan 'haram' dalam pertemuan yang dilangsungkannya itu.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018," kata Ali Fikri, dikutip dari RRI.co.id pada Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya...

BACA JUGA:Bocah asal Bekasi Suka Makan Kertas dan Sandal Jepit Sudah Seperti Cemilan

"Dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.

KPK sebelumnya memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

Diketahui Romahurmuziy telah diperiksa dalam waktu kurnag lebih sekitar 1.5 jam.

Ia tak ingin memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya itu dan langsung memilih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:MotoGP Indonesia Sukses Digelar, Suzuki Ecstar Puji Sirkuit Mandalika: Balapan yang Menegangkan!

BACA JUGA:Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas Sejauh 4 Km, Status Level Siaga

KPK memang sudah berniat untuk mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Akan tetapi sampai dengan saat ini KPK masih belum mau mengungkap identitas siapa saja pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: