Pakai Sabu, 3 Pegawai Honorer Organisasi Perangkat Daerah Tanggamus Diamankan Polisi

Pakai Sabu, 3 Pegawai Honorer Organisasi Perangkat Daerah Tanggamus Diamankan Polisi

Tiga pegawai honorer diamnkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga mengguanakn narkoba jenis sabu. -radarlampung.co.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - 3 pegawai honorer diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga mengguanakn narkoba jenis sabu.

Ke 3 pegawai honorer tersebut AR (35) dan JA (32), warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru serta CS (38) yang merupakan warga Perum Kopera, Pekon Talangrejo, Kecamatan Kotaagung Timur.

“Berdasarkan dari pengakuan tersangka, mereka bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus. Mereka saling mengenal. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,” kata AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (23/3).

Dilansir dari radarlampung.co.id, ketiga tersangka merupakan pegawai homorer di organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda, dua bekerja di Satpol PP dan 1 orang di Dinas PUPR Tanggamus.

BACA JUGA:Parah! Pencabulan Bocah Diteras Terekam CCTV, Tak Berusaha Lari Saat Ketahuan Orang Tua Korban

Penangkapan ke 3 tersangka berawal dari terkangkapnya AR di Pekon Gedung Jambu, Kecamatan Kotaagung Barat, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (18/3).

“Saat dilakukan pemeriksaan, AR mengaku telah mengosumsi sabu bersama dua rekanya JA dan CS,” tambah AKP Deddy.

Dalam penangkapan AR dan JA berhasil disita barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,39 gram, ponsel dan pipet bekas sekop.

BACA JUGA:Tanam Ganja di Sela Pohon Cabai, Petani Lahat Diamankan Kepolisian, Dikira Dapat Menyuburkan Tanah

Sementara dari CS, disita barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga berisi narkotika seberat 0,10 gram.

“Narkotika yang diamankan berasal dari AR. Ia mengaku mendapat dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Deddy.

Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus.

BACA JUGA:Aksi Kakek Cabuli Anak SD Terkuak Gegara Uang Rp 50 Ribu, Perbuatan Bejatnya Sudah Dilakukan 2 Kali

AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara sedangkan dua rekanya dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: