Diduga Ada Dana Investasi Ilegal Sebesar Rp 502 Miliar, 275 Rekening Diblokir PPATK

Diduga Ada Dana Investasi Ilegal Sebesar Rp 502 Miliar, 275 Rekening Diblokir PPATK

Ilustrasi/ PPATK blokir ratusan rekening -Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID--Sedikitnya ada 275 rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena diduga berasal dari investasi ilegal.

Dari 275 rekening tersebut ada total Rp 502,88 Miliar yang diduga sebagai dana investasi ilegal.

"Per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 25 Maret 2022.

Ivan memastikan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis selama ini, modus aliran uang diketahui cukup beragam.

Uang hasil investasi ilegal kerap disimpan dalam bentuk kripto, menggunakan rekening milik orang lain, dan dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran.

PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. Ivan berkata, lembaganya punya kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.(RadarCirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: