Meski Tidak Cepat, Jenderal Andika Perkasa Pastikan Proses Hukum Danki Gome Terus Berlanjut

Meski Tidak Cepat, Jenderal Andika Perkasa Pastikan Proses Hukum Danki Gome Terus Berlanjut

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID--Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta dan pastikan proses hukum terhadap Komandan Kompi (Danki) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua terus berlanjut meski tidak cepat.

Dia menjelaskan, Danki itu menjalani proses hukum karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut, dan tanpa sepengetahuan atasan.

“Proses hukum sudah dimulai,” tegas Jenderal TNI Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

“Karena lokasinya, sehingga proses menyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun, prosesnya masih terus berlanjut,” ungkap mantan Panglima Kostrad, itu.

Lebih lanjut Jenderal Andika menyatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.

“Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP jika ditemukan tindak pidana lainnya,” ujar Jenderal Andika.

Dia menambahkan penegakan aturan tersebut harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.

Menurut dia, TNI telah melakukan evaluasi secara internal dan meminta semua prajurit menjadikan kasus di Distrik Gome tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas.

“Standar operasi dalam bertugas anggota TNI sudah kami sampaikan, namun itu (Komandan Kompi di Distrik Gome) yang tidak dilakukan,” pungkasnya. (jun/jpnn/RadarCirebon)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads