Intip Proses Tahapan Pergantian Panglima TNI, Cek Mekanisme Lengkapnya di Sini

Intip Proses Tahapan Pergantian Panglima TNI, Cek Mekanisme Lengkapnya di Sini

Posisi Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Akan Segera Digantikan-@indonesian_army88-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Tak akan lama lagi ada pergantian kepemimpinan di TNI pasca 1 tahun Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa bakal segera memasuki masa pensiunnya tugas besarnya lantas akan selesai dalam tongkat estafet kepemimpinan TNI pada bulan ini, Desember 2022.

Bahkan kini sudah ada beberapa nama petinggi TNI yang masuk ke dalam daftar calon pengganti Jenderal Andika Perkasa.

BACA JUGA:Laksamana Yudo Margono Calon Kuat Panglima TNI Ternyata Memiliki Istri Polisi Berpangkat AKBP

Menteri Sekretariat Negara, Pratikno sudah memberikan informasi kalau Presiden Jokowi tengah memproses keseluruhan mekanisme terkait pergantian kepemimpinan di TNI tersebut.

Salah satu nama yang paling disorot yakni Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono yang digadang-gadang bakal sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika.

Meksi demikian masih ada beberapa tahap yang harus dilewati sebelum estafet kepemimpinan sebagai Panglima TNI secara resmi diberikan kepada orang yang baru.

Diketahui bahwa mekanisme pergantian Panglima TNI sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:Puan Maharani: Jenderal Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI, Tak Ada Pilihan Lain?

Lantas apa saja sih tahapan yang ada dalam undang-undang tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

- Tahap pertama:

Presiden wajib siapkan satu nama calon Panglima TNI yang dinilai siap menkalani seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI.

Selain itu pengajuan nama lewat surat presiden (surpres) calon Panglima TNI juga masuk ke Komisi I DPR.

- Tahap kedua:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: