235 Pekerja Media Terlilit Hukum, LBH Pers Ingatkan Pentingnya Kontrak Kerja dan Slip Gaji

235 Pekerja Media Terlilit Hukum, LBH Pers Ingatkan Pentingnya Kontrak Kerja dan Slip Gaji

Seorang fotografer menunggu pertandingan di tepi lapangan sepak bola. -Pixabay/@makamuki0-

MAKASAR, DISWAY.ID--Pekerja media harus memiliki kontrak kerja sebagai landasan hukum.

Kontrak kerja sebagai landasan hukum sewaktu-waktu bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan maupun industri media.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia mendorong para pekerja media teliti dan objektif terhadap hal ini.

BACA JUGA:Prostitusi Daring di Jakarta Terbongkar, 2 Mucikari Digiring Bersama 13 Anak di Bawah Umur 

”Ya harus memiliki kontrak kerja sebagai landasan hukum bagaiman kalau sewaktu-waktu diputus sepihak,” terang pengacara LBH Pers Indonesia Ahmad Fathanah. 

Penjelasan Ahmad Fathanah ini disampaikan dalam diskusi Publik dan Peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Media melalui video virtual di Makassar, Jumat 25 Maret 2022.

Sepanjang tahun 2020-2021 sebanyak 235 pengadu dari pekerjaan media mengalami permasalahan hukum. ”Fatalnya sebagian tidak memiliki kontrak kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA:Buruan Pesan Tiket Kereta Api, Diskon Hingga 60 Persen  

Ketentuan hukum bidang ketenagakerjaan dibuat para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja. 

Baik itu hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh maupun hubungan kerja pengusaha atau perusahaan dan serikat pekerja. 

”Dibuat seperti perjanjian kontrak kerja, perjanjian bersama, dan peraturan perusahaan,” terangnya.

BACA JUGA:Bawa-bawa Orang Tua, Pekan Depan Bareskrim Umumkan Sosok di Belangkang Indra Kenz  

Selain itu, ada hak pekerja media yang juga diatur dalam peraturan. Di antaranya jaminan sosial, hak kebebasan berserikat, penempatan. 

Termasuk hak untuk istirahat dan cuti termasuk hak melaksanakan kerja sesuai yang ditentukan dan lainnya berhubungan dengan perlindungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pwi