Bawa-bawa Orang Tua, Pekan Depan Bareskrim Umumkan Sosok di Belangkang Indra Kenz

Bawa-bawa Orang Tua, Pekan Depan Bareskrim Umumkan Sosok di Belangkang Indra Kenz

Ilustrasi: Indra Kenz -Syaiful Amri/Disway.id -

JAKARTA, DISWAY.ID--Pekan depan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan siapa saja orang di belakang layar Indra Kesuma alias Indra Kenz

Jeratan kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo yang menghantarkan Indra Kenz 'crazy rich' asal Medan ke jeruji besi itu tak lepas dari beberapa aktor yang ikut merasakan manisnya uang haram.

Langkah Bareskrim Mabes Polri ini sejalan dengan upaya pemblokiran transaksi keuangan yang masih berjalan. Termasuk informasi yang dikumpulkan dari 14 korban yang telah diperiksa.

BACA JUGA:Fakta Baru Soal Kasus Indra Kenz Terungkap, Aset Disembunyikan di Crypto? Begini Penjelasan Polisi

”Minggu depan (orang di belakang layar) diumumkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Jumat 25 Maret 2022.

Adanya dugaan tersangka lain, sambung Wisnu setelah mendapat penjelasan dan data otentik dari PPATK, Bappeti, OJK dan Bank Indonesia. 

”Ini terkait penelusuran aset, hasil temuan dan alirannya mengarah sejumlah orang,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Polri Tegaskan Ada Tersangka Binomo Lainnya Selain Indra Kenz, Ciri-cirinya Terungkap Jelas?

Whisnu berjanji akan mengungkap siapa identitas tersangka baru yang dimaknai orang di belakang layar Indra Kenz tersebut. 

”Sampai nanti ke perannya kita beberkan. Sekarang kan masih penyidikan. Pekan depan ya,” janji Whisnu. 

Ya, kali pertama penyidik Dittipideksus menampakan Indra Kenz ke publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari lalu.

BACA JUGA:Kapan Pertama Kali Rudy Salim Kenal Indra Kenz? Begini Jawabannya

Penahanan Indra Kenz 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022,  melihat pendalaman yang tengah dilakuka penyidik pun memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads