Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Bareskrim Polri Atas Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Bareskrim Polri Atas Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo besok diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK.

Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi yang direncakan akan dilakukan pada hari ini, Selasa 31 Oktober 2023.

Kuasa Hukum keluarga SYL, Djamaludin Koedoboen mengatakan kliennya itu diperiksa siang ini.

"Di Bareskrim mabes polri. Iya sepertinya begitu (Saksi dugaan pemerasan, red)," katanya kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kondisi Istri dari Bapak yang Tewas Bersama Anak di Koja Diungkap Kepolisian

BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak

"Pemeriksaannya jam 2 kalau saya tidak salah," tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih terus berjalan.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kasus tersebut saat ini telah naik penyidikan.

BACA JUGA:Rencana 40 Tersangka Teroris JAD Diungkap Polri: Mereka Ingin Gagalkan Pemilu 2024 Karena Anggap Pesta Demokrasi Adalah Maksiat

BACA JUGA:Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023

"Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," tuturnya.

"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: