Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023

Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Putusan MK akan digunakan PDIP untuk tetap bisa melaju di Pilkada Jakarta 2024-TVR/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang Paripurna DPR RI II 2023, yang dipimpin oleh Puan Maharani, microfon Masinton Pasaribu mendadak mati saat ajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan tersebut Masinton mengungkapkan bahwa angota dewan yang berkumpul di ruangan tersebut karena konstitusi.

Masinton menyebutkan bahwa Indonesia sedang mengalami guncangan konstitusi pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang dianggap meloloskan Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Tips Memesan Tiket Bus Lewat Aplikasi Travel Online untuk Persiapan Liburan Natal dan Tahun Baru 2024

BACA JUGA:Hubungan PDIP dan Jokowi Makin Memanas, Jokowi: Ada yang Ingin Menampar Muka Saya

Munurut Masinton keputusan MK bukanlah berdasarkan konstitusi namun berdasarkan putusan tirani serta konstitusi telah diinjak-injak.

Akan tetapi microfon Masinton Pasaribu mendadak mati, meskipun demikian anggota DPRRI dari fraksi DPIP ini tetap terus melanjutkan mengemukakan pendapatnya.

“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” ungkap Masinton.

BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres

BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November, Pemprov DKI Jakarta: Razia 51 Kali di Berbagai Lokasi Hingga Akhir 2023

“Semoga teman-teman yang lain mengikuti saya untuk menggunakan hak angketnya atas Mahkamah Konstitusi,” lanjut Masinton.

Dengan matinya microfon Masinton, tak lama Puan kembali mengambil alih jalannya persidangan dan mengakhiri jalannya persidangan rapat paripurna Selasa 31 Oktober 2023.

Sedangkan akibat banyaknya pihak yang mengajukan tuntutan atas putusan dari MK atas usia Capres dan Cawapres yang telah diputuskan, MK telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BACA JUGA:Penyesuaian Gapeka, Mulai Besok KRL Lintas Manggarai-Bogor Tempuh Waktu Lebih Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads