235 Pekerja Media Terlilit Hukum, LBH Pers Ingatkan Pentingnya Kontrak Kerja dan Slip Gaji

235 Pekerja Media Terlilit Hukum, LBH Pers Ingatkan Pentingnya Kontrak Kerja dan Slip Gaji

Seorang fotografer menunggu pertandingan di tepi lapangan sepak bola. -Pixabay/@makamuki0-

"Aduan diterima dari teman-teman media kita teriam tapi kami kesulitan karena tidak ada perjanjian kerja. Ini masalahnya" ungkapnya.

Ahmad berharap pekerja media berprofesi jurnalis maupun pekerja bidang lain di industri media mendokumentasikan kegiatan pekerjaan, presensi. 

”Termasuk slip gaji, dan perubahan kontrak kerja jika berlaku. Jangan sampai tanda tanda tangan surat tanpa diketahui isinya,” jelas Ahmad. 

Ketentuan hukum ketenagakerjaan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta hak-hak pekerja diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Hal senada disampaikan Koordinator Litigasi/Advokasi LBH Pers Makassar Firmansyah. Pekerjaan di bidang media bukan pekerjaan musiman. 

Melainkan produk informasi yang berharga dan patut dihargai karyanya. Dalam hal ini tidak bisa perusahaan media berdiri tanpa pekerja.

Soal kontrak kerja, dahulunya pekerja bisa dikontrak sampai 5 tahun, kemudian 3 tahun. 

”Sekarang 6 bulan, 3 bulan, bahkan ada tidak dikontrak. Inilah menjadi masalah yang harus disikapi bersama. Ini momok,” terangnya. 

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar Nurdin Amir mengemukakan bahwa banyak pekerja media sejak pandemi Covid-19 di-PHK. 

Banyak pula dirumahkan hingga tidak mendapat gaji penuh, bahkan ada pula tidak digaji. Begitu pula soal kontrak kerja, banyak yang tidak diberikan perusahaan.

"Kami berharap buku saku ini bisa menjadi dasar bagi setiap pekerja mengetahui hak dan kewajibannya khusunya bagi perusahaan media memahami," pungkas Nurdin Amir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pwi