Selain Menadah Motor Curian, Pria 25 Tahun di Tangerang Ini Juga Pengedar Narkoba
Ilustrasi, penadah motor curian di Tangerang, diamankan polisi saat sedang menghisap narkoba jenis sabu-Colin Davis-Unplash
BACA JUGA:Sidang Isbat Akan Digelar 1 April 2022, Kemenag Beri Penjelasan Begini
Zain menambahkan, kepada tersangka A dan DS polisi akan menjerat mereka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika.
"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: