Selain Menadah Motor Curian, Pria 25 Tahun di Tangerang Ini Juga Pengedar Narkoba

Selain Menadah Motor Curian, Pria 25 Tahun di Tangerang Ini Juga Pengedar Narkoba

Ilustrasi, penadah motor curian di Tangerang, diamankan polisi saat sedang menghisap narkoba jenis sabu-Colin Davis-Unplash

BACA JUGA:Sidang Isbat Akan Digelar 1 April 2022, Kemenag Beri Penjelasan Begini

Zain menambahkan, kepada tersangka A dan DS polisi akan menjerat mereka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika.

"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: