Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Kumpul dengan Keluarga
Ridho Rhoma--Instagram
Ridho Rhoma mendapatkan hukuman penjara setelah divonis bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena penyalahgunaan narkoba.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2021.
Usai ditangkap, Ridho mendekam di tahanan Polres Metro Tanjung Priok selama 8 bulan.
Kemudian, dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur per 21 September 2021. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon