Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Peringatan Hardiknas 2 Mei Diundur 13 Mei 2022

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Peringatan Hardiknas 2 Mei Diundur 13 Mei 2022

Logo Hardiknas 2022--Kemendikbud

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional (hardiknas) 2022.

Hardiknas yang lazim diperingati tanggal 2 Mei 2022 dengan upacara bendera diundur pelaksanaanya tanggal 13 Mei 2022.

Dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 28254/MPK/TU/02.03/2022 menyebutkan, hal ini disebabkan karena tanggal 2 Mei 2022 bertepatan dengan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2022 akan dilaksanakan tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Tak lupa Kemendikbud mencantumkan imbauan agar upacara dilakukan secara tatap muka terbatas, minimalis dan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:56 Ribu Lebih Satuan Pendidikan Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

Pemerintah daerah, satuan pendidikan pusat maupun daerah diizinkan melaksanakan upacara bendera Hardiknas sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam masa pandemi ini.

Kemendikbud juga menyertakan logo Hardiknas 2022 pada edaran tersebut. 

Berikut petikan Pedoman Peringatan Hardiknas 2022;

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Upacara Bendera

a. Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara

bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan28254/MPK/TU.02.03/2022 22 April 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads