Banding Aung San Suu Kyi Ditolak, Digulingkan dengan Tuduhan Korupsi

Banding Aung San Suu Kyi Ditolak, Digulingkan dengan Tuduhan Korupsi

Aung San Suu Kyi menghadapi persidangan, ia mengajukan banding namun ditolak.-Youtube/@straitstimes-disway.id

BANGKOK, DISWAY.ID - Permohonan banding Aung San Suu Kyi ditolak. Peraih Nobel itu dinyatakan bersalah, dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dituduhkannya.

Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah atas tuduhan korupsi hingga pengkhianatan. 

Ia ditahan karena dinilai berpotensi akan menghilang sejak militer menggulingkan pemerintah terpilih yang dia pimpin.

BACA JUGA:Tiongkok Diperketat sebaliknya Italia Bebas Masker

Pemecatan Mahkamah Agung semakin memperkecil peluang kembalinya politik simbol perlawanan lama terhadap junta.

Sebelumnya Pengadilan Myanmar Rabu 27 April 2022 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada penasihat negara terguling Aung San Suu Kyi karena korupsi. 

Ini adalah vonis terakhirnya dari serangkaian dakwaan yang diajukan terhadapnya sejak kudeta militer tahun lalu.

BACA JUGA:Warga Shanghai Disuguhi Makanan Berjamur, Puluhan Pejabat Dipecat

Putusan itu berarti Suu Kyi, 76, harus menjalani hukuman setidaknya 11 tahun penjara. 

Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas tuduhan yang mencakup penghasutan, melanggar aturan pandemi Covid-19 dan mengimpor walkie-talkie secara ilegal.

Tuduhan yang menurut pengamat dirancang untuk menyingkirkannya dari politik. Dia menghadapi persidangan untuk 10 kasus korupsi lainnya.

BACA JUGA:Massa Buruh Beraksi, May Day Disusupi Agenda Politik

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Suu Kyi memenangkan kemenangan telak dalam dua pemilihan umum sebelumnya. 

Tetapi digulingkan dari kekuasaan oleh militer yang mengklaim pemilihan terbaru pada tahun 2020 adalah penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: the straits times