Ini Penjelasan DPR Soal DOB Papua

Ini Penjelasan DPR Soal DOB Papua

Wakil Ketua II DPR RI Luqman Hakim dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto. -Dok.Disway.id/DPR RI-disway.id

Ribuan personel TNI-Polri yang ditempatkan di 5 titik yang tersentralisasi dengan massa yakni Lingkaran Abe, Taman Imbi, Pertigaan Jaya Asri, Expo Waena serta di wilayah hukum Polsek Muara Tami.

”Ada dititik kumpul aksi, personel tetap siaga guna situasi,” jelas Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Guruh Prawira Negara, di Jayapura, dalam keterangan yang diterima, Selasa 5 Mei 2022. 

Sementara itu, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda ditangkap tim gabungan di kawasan Perumnas 4 Jayapura dan langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya aparat gabungan TNI-Polri menggelar razia atau penyisiran di sejumlah kawasan di Sentani, Kabupaten Jayapura. Razia yang dilakukan untuk mengantisipasi aksi demo yang akan berlangsung di lapangan Theys H. Eluay di Sentani.

Razia dilaksanakan di sekitar Hawaii dan di depan Mapolsek Sentani Timur. Selain razia, personel TNI-Polri juga melakukan penyekatan dan membubarkan pendemo yang mulai berkumpul di beberapa lokasi.

Aksi pelaksanaan menuntut tuntutan khusus jilid 3 dan pemekaran daerah otonomi baru. Secara keseluruhan saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Jayapura masih terkendali.

Terkait dengan Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua sebenarnya belum final. Meski pun mengajukan proposal pembentukan 3 provinsi yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan dari DPR RI sudah ada di meja Sekretariat Negara (Setneg).

Naskah akademik, pemekaran, dan bahan pertimbangan DOB itu sendiri baru akan dibahas secara bertahap dan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri Rabu, 11 Mei 2022.

”Kami diundang ke Setneg baru besok (Rabu 11 Mei 2022) untuk membahas proposal DOB Papua itu,” terang Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto, kepada Disway.id, Selasa 10 Mei 2022.

Dijelaskan Sudarjanto, DOB Papua merupakan tindak lanjut dari UU Otonomi Daerah Khusus. Usulan itu bisa dari DPR, Presiden maupun pemerintah terkait, termasuk masyarakat setempat. 

”Pemekaran wilayah dapat diusulkan secara bottom up. Jadi biasa, proposal-usulan seperti itu. Nah kali ini, proposalnya pemekaran DOB Papua datang dari DPR, dan telah disampaikan ke Presiden, ” terang Sudarjanto. 

Dalam mekanismenya, sambung dia, Setneg akan menampung usulan yang masuk, ketika hal-hal lain sudah lengkap maka, proposal DOB tersebut akan disampaikan ke Kemendagri sebagai daftar inventaris masalahnya (DIM) dengan catatan sudah ada Surat Presiden (Surat Presiden). 

”Tahapan demi tahap dimatangkan di Kemendagri selanjutnya naskah akademi disampaikan ke DPR untuk dibahas secara mendalam DOB,” jelas Sudarjanto.

Posisi sekarang, lanjut dia, Kemendagri tengah menunggu. ”Belum sampai ke kami mas, proposalnya dari DPR itu sampai di Setneg. Undang-undang pembahasan DOB baru dibahas besok,” terangnya.

Terkait munculnya aksi DOB di Papua yang hari ini terjadi, menurut Sudarjanto, pro kontra hal biasa. Namun jika melihat dari sisi geografis dan rentang kendali yang ada, DOB Papua layak untuk disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: