Ini Penjelasan DPR Soal DOB Papua
Wakil Ketua II DPR RI Luqman Hakim dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto. -Dok.Disway.id/DPR RI-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua II DPR RI Luqman Hakim menegaskan bahwa rencana pemekaran provinsi di Papua masih dalam pembahasan tingkat awal antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Belum diputuskan mengenai jumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan dibentuk di Papua.
Politisi PKB itu menyebut pemekaran Papua dan Papua Barat akan tetap dilakukan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II. Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Mengenai pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat masih tahap awal pembahasan antara Komisi II dengan Kemendagri. Belum ada keputusan mengenai berapa jumlah DOB yang akan dibahas menjadi RUU,” terang Luqman dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: DOB Papua Baru Dimatangkan Besok Antara Kemendagri dan Setneg
Terkait aksi masyarakat Papua, Luqman mengatakan, pemekaran wilayah dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.
“Penting saya tegaskan bahwa tujuan pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di sana,” ujar Legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Luqman meminjam akan menyerap semua aspirasi masyarakat lokal sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemekaran provinsi di Papua.
BACA JUGA: Indonesia Sebentar Lagi Punya 3 Provinsi Baru
”Karena itu, semua aspirasi yang berkembang akan diserap dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Itu pasti,” tegasnya.
Seperti yang dikabarkan massa di Wamena menggelar aksi unjuk rasa karena menolak pertemuan 9 bupati di wilayah adat Lapago dengan pemerintah pusat terkait pemekaran Papua, khususnya Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
menilai pemekaran Papua terkesan Mereka dipaksakan oleh pemerintah pusat dan elit politik Papua secara sepihak. Menurut mereka, pemekaran Papua tidak menjawab pertanyaan di Papua, justru menambah malapetaka bagi masyarakat Papua, sehingga mereka menolak pemekaran Papua.
BACA JUGA:Ribuan Personel TNI-Polri Tetap Siaga di 5 Titik Kumpul Pendemo DOB Papua
Sementara itu, Ribuan personel masih berada di titik kumpul pendemo yang mengagendakan pembentukan DOB di daerah Otonomi Khusus (Otsus) Papua meski pun hingga pukul 18.00 WIB kondisi-angsur kondusif.
Aksi tersebut tidak akan terjadi, namun tetap mempersiapkan 660 gabungan personel TNI-Polri yang terdiri dari 277 personel Polres Jayapura, Dalmas Polda Papua 29 Personil, Brimob Polda Papua 105 personel, 249 personel TNI dari AURI, Batalyon 751 Raider dan Koramil Sentani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: