Lolos Seleksi Kemenag, 17 Imam Masjid Segera Diberangkatkan ke UEA
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Adib. Foto: Kemenag--
- Berakhlak mulia
BACA JUGA:Gerindra Isyaratkan Prabowo Tetap Bersama Pemerintahan Jokowi, Fokus Bekerja sebagai Menteri
- Berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah.
- Usia minimal 25 tahun/sudah menikah
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
BACA JUGA:Ini Link dan Persyaratan Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kementerian Agama
- Sertifikat/keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /organisasi Tahfidz
- Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah.
Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Alqur’an.
“Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasatiah (moderat),” kata Adib.
BACA JUGA:IKN Mendongak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: