8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat rilis pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng.-Ist-

BACA JUGA:Penyanderaan Minta Tebusan Uang di Bungo Diungkap Polisi, Pelaku Berpindah-Pindah, Korban Ditemukan Terikat

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Di mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

BACA JUGA:Buronan Oknum Kepala Sekolah Cabuli Murid-Muridnya Ditangkap di Sidoarjo

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads