Lengkap! Ini Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Jumat 13 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Lengkap! Ini Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Jumat 13 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Anies Baswedan Diskusi dengan Peneliti di London Soal Teknologi Pintar, Ini Harapannya

BACA JUGA:Bawang Putih dan Pisang Raja Ampuh Atasi Maag

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA: Masa Jabatan Habis, Wagub Andika Hazrumy Pamit ke Jawara dan Ulama Banten

BACA JUGA:8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.

Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek

BACA JUGA:3 Bulan Sekali Penjabat Kepala Daerah Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: