Jual Beli Jengkol Lewat WhatsApp, Warga Lampung Tertipu Rp 150 Juta
Jengkol--
LAMPUNG, DISWAY.ID-Jual beli jengkol melalui aplikasi WhatsApp berujung pidana.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pria berinisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
BP ditangkap di Padang karena diduga melakukan penipuan jual beli buah jengkol terhadap warga Lubuk Rukam Kecamatan Sungkai Utara, Supriyadi (31).
BACA JUGA:Kronologi Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Berawal dari Isi Chat WA Tanya Kapan Cerai
Supriyadi melaporkan dugaan penipuan tersebut karena menanggung rugi hingga Rp 150 juta.
Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Ibu Baca Chat WhatsApp Anak, Kasus Pencabulan Terungkap
Korban yang merupakan distributor jengkol tertarik lantaran dikirimi foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus.
“Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta,” ujar AKP Eko Rendi, Sabtu 14 Mei 2022.
Ternyata usai menerima transfer uang, pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.
BACA JUGA:Satu Perwira Terjaring OTT, Kabid Humas Polda Lampung Beri Penjelasan
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dibantu anggota Polres Padang, Satreskrim Polres Lampura berhasil mengamankan pelaku dikediamannya, Rabu 11 Mei 2022.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampura untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Bersama pelaku kita juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI serta buku rekening,” imbuhnya. (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radar lampung