Sidang Tipikor Alex Noerdin Seret Pejabat BUMD Palembang

Sidang Tipikor Alex Noerdin Seret Pejabat BUMD Palembang

Alex Noerdin saat menjalani sidang tipikor, beberapa waktu lalu. -sumeks.co-

Dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.

Akan tetapi JPU sempat bertanya bahwa keterangan terdakwa Alex Noerdin berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Alex Noerdin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi itu tidak benar.

“Keterangan saksi itu buang badan semua, dan yang disampaikan tidak benar. Yang namanya resiko jual beli itu sudah pasti ditanggung oleh DKLN karena telah ada perjanjian sebelumnya,” ungkap Alex.

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Umumkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Menanggapi perihal beberapa nama yang disebut terdakwa Alex Noerdin dalam sidang, JPU Kejagung RI Muhammad mengatakan tidak ada fakta yang mengarah adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

“Kami menilai tidak ada perbuatan materil terhadap nama-nama yang disebutkan untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Muhammad saat diwawancarai disela skorsing sidang.

BACA JUGA:Ini Syarat dari Jokowi agar Masyarakat Boleh Lepas Masker, Pelonggaran Masa Pandemi Covid-19 Mulai Diterapkan

Sementara untuk keterangan Alex Noerdin saksi buang badan, dirinya menganggap para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah disumpah, tinggal nanti tanggung jawab dibawah sumpah itu terhadap pencipta.

“Tinggal nanti penilaian dari majelis hakim saja bagaimana keterangan dari kesaksian Alex Noerdin,” ujarnya. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: