Tanggapi Aturan Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI: Baiknya Salat juga

Tanggapi Aturan Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI: Baiknya Salat juga

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Cholil Nafis ikut mengomentari soal dugaan pemotongan dana donasi atau sumbangan masyarakat oleh petinggi ACT --Twitter/@cholilnafis

Budi juga mengungkapkan penghapusan kewajiban memakai masker ini merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya.

Lanjut Budi, pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya. Dia merinci negara-negara tersebut di antarannya Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura.

BACA JUGA:Cantiknya Wulan Guritno saat Bersepeda, Makin Tua Body-nya Makin Kencang

Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor. Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Terakhir, Budi juga mengungkapkan relaksasi lainnya akan disiapkan apabila kasus Covid-19 ini semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin tinggi.

"Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: