TPS Ilegal di Pebayuran Ditutup Permanen, Satpol PP Bekasi Pasang Papan Larangan dan Sanksi

TPS Ilegal di Pebayuran Ditutup Permanen, Satpol PP Bekasi Pasang Papan Larangan dan Sanksi

Pemasangan papan informasi larangan dan sanksi membuang sampah di TPS ilegal.-Tuahta Simanjuntak-

BEKASI, DISWAY.ID-- Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi ditutup permanen.

Penutupan permanen TPS ilegal dilakukan unsur Muspika Kecamatan Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Di lokasi penutupan permanen, Satpol PP memasang papan informasi yang bertuliskan sebuah larangan bagi warga membuang sampah di lokasi ini, termasuk sanksi apabila masih melanggar.

BACA JUGA:Seru! Pilkades di Brebes Berhadiah Belasan Sepeda Motor, 1 Unit NMax untuk Cakades yang Kalah

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim menerangkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap masyarakat sehingga TPS Ilegal tersebut dapat ditutup.

"Dari kami mendukung apa yang dilakukan muspika, kami support, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar," ucap Eddy Sirotim dalam keterangan yang didapat, Rabu 18 Mei 2022.

Lanjutnya Eddy Sirotim menjelaskan, tempat penampungan sampah tanpa sistem pengolahan sampah yang dilakukan di lokasi tersebut tidak dibenarkan oleh pihaknya sebagai instansi yang mengurus persampahan.

Hal itu disampaikan dikarenakan saat ini pihak DLH sedang mengencangkan program bank sampah agar seluruh sampah dapat di olah dan memiliki sebuah hasil yang bernilai ekonomis.

BACA JUGA:Pengertian dan Hikmah Menjalankan Ibadah Haji

"Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu lah yang dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk atau dibakar. Karena tidak boleh dibakar," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir dalam penutupan lokasi TPS ilegal.

Pihaknya telah mendapat aduan dan langsung melakukan pemeriksaan ke TPS Ilegal saat Jumat 15 Mei 2022 lalu.

Pada saat pemeriksaan pihaknya juga mengambil sampel air untuk dibawa ke laboratorium.

Dari hasil lab diketahui kandungan air di lokasi TPS Ilegal bisa menyebabkan puluhan hektar sawah gagal panen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads