Sopir Bus Positif Nyabu Berujung Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Dikurung 4 Tahun Penjara

Sopir Bus Positif Nyabu Berujung Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Dikurung 4 Tahun Penjara

Kecelakaan bus pariwisata di Tol Sumo, akibatkan 14 orang meninggal dunia-Ntmcpolri-

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

Berdasarkan undang-undang, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus Tol Mojokerto, Sopir Bus Diduga Dalam Pengaruh Narkotika

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Bertambah, Sopir PO Bus Digelandang ke Polres

Selain itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan ancaman hukuman lain, yang diatur pada UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman yang diberikan, adalah menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun. Demikian dilansir dari Ntmcpolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: