Korupsi Dana Hibah KONI, 82 Orang Ini Dipanggil Kejati

Korupsi Dana Hibah KONI, 82 Orang Ini Dipanggil Kejati

Dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI, sebanyak 82 orang dipanggil Kejati.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI, sebanyak 82 orang dipanggil Kejati.

Korupsi tersebut terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020 yang terindikasi terjadi penyalah gunaannya.

Proses Penyidikan dan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak 24 Januari 2022 sampai dengan 19 Mei 2022.

BACA JUGA:TMII Ditutup Kembali Hingga Agustus 2022 Percepat Proses Revitalisasi

Sepanjang penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI, Pidsus Kejati Lampung telah memanggil 82 saksi. 

Dilansir dari radarlampung.disway.id, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, hingga beberapa pekan kedepan pihak Jaksa Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. 

Selain itu juga termasuk saksi yang telah dipanggil namun belum bisa hadir.

"Jadi tim (Jaksa Penyidik) masih terus akan memanggil beberapa saksi-saksi. Ini tentunya guna melengkapi berkas perkara," tambah Made.

BACA JUGA:Tips Touring Menyenangkan Pakai Motor Sport Retro, Cuma Perhatikan 6 Poin Ini

Menurut Made, kelengkapan berkas ini agar mempercepat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

"Artinya kami akan benar-benar sangat teliti dalam menetapkan tersangka. Maka dari itu di jadwal (pemanggilan saksi) ada yang dipanggil lagi. Itu karena masih ada keterangan belum lengkap atau dilengkapi lagi," kata dia.

Masih dengan Made, untuk pekan depan pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi.

Diharapkan dengan percepatan pemeriksaan ini akan mempercepat juga proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:Denny Siregar Sebut UAS Bisa Terancam Hukuman Mati di Singapura? Penyebabnya Sangat Mengerikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads