Polisi Ungkap Fakta di Balik Anak Gantung Diri Bawah Jembatan Tol Jakarta - Cikampek

Polisi Ungkap Fakta di Balik Anak Gantung Diri Bawah Jembatan Tol Jakarta - Cikampek

Kapolres Karawang rilis kasus anak gantung diri di Jembatan Tol Jakarta Cikampek, Senin 23 Mei 2022.--Instagram/Kapolres Karawang Polda Jabar

"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernapas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan tol. Tujuannya ialah membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," kata dia. 

Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil. 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: