Pria asal Karawang Ini Gantung Jasad Bocah Kerabatnya di Jembatan Tol, Biar Dikira Korban Bunuh Diri?

Pria asal Karawang Ini Gantung Jasad Bocah Kerabatnya di Jembatan Tol, Biar Dikira Korban Bunuh Diri?

Kapolres Karawang rilis kasus anak gantung diri di Jembatan Tol Jakarta Cikampek, Senin 23 Mei 2022.--Instagram/Kapolres Karawang Polda Jabar

Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

(Artikel ini sudah tayang di karawangbekasi.jabarekspres.com dengan judul Lelaki Ini Bunuh Kerabatnya Sendiri, Lalu Menggantungnya di Jembatan Tol agar Terkesan Bunuh Diri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: karawangbekasi.jabarekspres.com

Berita Terkait

Close Ads