Sah! Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan Tahun Ini Secara Bertahap, Simak Penjelasannya

Sah! Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan Tahun Ini Secara Bertahap, Simak Penjelasannya

Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap-ntmcpolri-

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Selasa 24 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: