KPK Sita Kendaraan, Dokumen, hingga Uang Tunai Rp 50 juta di Sejumlah Lokasi di Jatim
Ilustrasi logo KPK-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan pada 16 Oktober hingga 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Tim," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun hasil dari penggedahan tersebut, Tessa mempaparkan bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan, hingga dokumen-dokumen terkait.
"Kendaraan 1 toyota Innova, uang tunak kurang lebih sebar Rp 50 juta, barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop, serta dokumen-dokumen, catatan-catata, kwutansi, BPKN dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya," tuturnya.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: