KPK Sita Kendaraan, Dokumen, hingga Uang Tunai Rp 50 juta di Sejumlah Lokasi di Jatim

KPK Sita Kendaraan, Dokumen, hingga Uang Tunai Rp 50 juta di Sejumlah Lokasi di Jatim

Ilustrasi logo KPK-Istimewa-

BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Serahkan LHKPN

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ. 

Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait