Sah! Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan Tahun Ini Secara Bertahap, Simak Penjelasannya
Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap-ntmcpolri-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Seiring berjalannya waktu, Korlantas Polri akan mulai menetapkan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam pada semua kendaraan mulai dari tahun 2022.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni;
“TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”
Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sebagaimana disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis 19 Mei 2022 lalu.
“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Yusri Yunus.
Ia menyebutkan, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat. Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” terangnya.
BACA JUGA:Manfaat Perbanyak Istighfar Bisa Mengusir Kemalasan dan Mengatasi Seretnya Rezeki
Yusri juga menegaskan, tak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih.
Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” imbuhnya.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Diduga Sindir Telak UAS? Guntur Romli: Ngakunya Pengen Negara Syariah, Tapi Liburannya ke Singapore
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: