Irfan Kurnia Saleh Ditahan KPK dengan Tuduhan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

Irfan Kurnia Saleh Ditahan KPK dengan Tuduhan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

Ketua KPK mengumumkan penahanan Irfan Kurnia Saleh, Selasa 24 Mei 2022 dengan tuduhan korupsi pengadaan Helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. -KPK -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Irfan Kurnia Saleh akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria yang tenar dengan nama Jhon Irfan Kenway (JIK) tu merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

BACA JUGA:KPK Soroti Pemberian Izin Lingkungan KLHK, Siti Nurbaya Akui Adanya Kerentanan Korupsi di Kementeriannya 

Tim penyidik KPK melakukan penahanan paksa Irfan Kurnia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap IKS selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.

“KPK telah memiliki bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi,” terang Firli Bahuri, Selasa 24 Mei 2022.

Terkait kasus pengadaan helikopter ini Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan 5 tersangka sejalan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Semuanya berasal dari lingkungan militer.

BACA JUGA:KPK 'Gerah' Peliknya Kasus Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Panggil 2 Kementerian

Beriktu ini 5 tersangka dari unsur militer: 

1. Wakil Gubernur Akademi TNI AU (saat itu) Marsekal Pertama TNI Fachry Adamy. Ia merupak eks pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.

2. Letnan Kolonel ADM WW selaku bekas pemegang kas Markas Besar TNI AU

3. Pembantu Letnan Satu SS selaku bintara urusan pembayaran pemegang kas Dinas Keuangan TNI AU 

4. Kolonel (Purn) FTS selaku bekas sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: