KPK Soroti Pemberian Izin Lingkungan KLHK, Siti Nurbaya Akui Adanya Kerentanan Korupsi di Kementeriannya

KPK Soroti Pemberian Izin Lingkungan KLHK, Siti Nurbaya Akui Adanya Kerentanan Korupsi di Kementeriannya

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemberian perizinan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sampai-sampai KPK Firli Bahuri memberikan warning kepada KLHK untuk tidak main-main, tetap menjaga integritas agar tidak terjadi praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam pemberian perizinan lingkungan.

“Karena integritaslah yang bisa mencegah, mengurangi, dan mengurungkan niat untuk melakukan korupsi,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

BACA JUGA:Pencarian Harun Masiku Dituding Tak Sungguhan, Novel Baswedan Sarankan KPK Lakukan Hal Ini

KPK, sambung Firli tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian. Oleh sebab itu, KPK mengajak KLHK untuk bersama membangun budaya antikorupsi di lembaganya.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengapresiasi warning yang disampaikan KPK. Penegasan KPK menjadi perhatian dalam mencegah korupsi di kementeriannya.

“Kami juga berusaha semaksimal mungkin melaksanakan langkah pendidikan dan penindakan praktik korupsi. Kalau sampai terjadi korupsi oleh pegawai KLHK, berarti pegawai itu gagal dalam melaksanakan tugas,” kata Siti Nurbaya.

Siti juga menyoroti beberapa bidang yang rentan terjadi korupsi di kementeriannya, yakni pengadaan barang dan jasa serta rekrutmen pegawai.

BACA JUGA:KPK 'Gerah' Peliknya Kasus Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Panggil 2 Kementerian

Apalagi KLHK memiliki 270 satuan kerja di seluruh Indonesia yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Saya berharap KPK terus mengawasi dan mendampingi KLHK agar terhindar dari risiko terjadinya korupsi,” pintanya.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan yang dijalankan KPK. 

Program ini untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

BACA JUGA:Terus Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Akui Butuh Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads