Tega! Paman Cabuli Keponakan Sejak Korban Berumur 8 Tahun di Cengkareng

Tega! Paman Cabuli Keponakan Sejak Korban Berumur 8 Tahun di Cengkareng

Pelaku pencabulan, seorang paman terhadap keponakannya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat.-Ntmcpolri-

Setiap beraksi, korban selalu diimingi uang Rp 10 ribu sampai 50 ribu.

“Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, kata Taufik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: