Walau Ikhlas, Orang Tua Murid Diimbau Tidak Beri Hadiah Guru ASN

Walau Ikhlas, Orang Tua Murid Diimbau Tidak Beri Hadiah Guru ASN

Ilustrasi/ Orang tua diimbau tidak beri hadiah pada guru berstatus ASN-Intan Afrida Rafni-

BANDUNG, DISWAY.ID-Seperti sudah menjadi budaya dalam dunia pendidikan di Indonesia bahwa, ketika akhir semester atau kenaikan kelas, orang tua murid akan memberikan hadiah kepada guru di sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, jika guru yang dihadiahi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maka menerima hadiah dari orang tua murid adalah hal yang tidak dibenarkan.

Menurut Hikmat, ASN yang menerima pemberian termasuk dalam praktek gratifikasi. 

BACA JUGA:Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda

“Kami mengacu kepada ASN, itu tidak diperkenankan menerima pemberian, istilahnya gratifikasi, Maka Disdik mengimbau kepada masyarakat bisa paham untuk tidak melakukan itu,” kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar di Bandung, Kamis 26 Mei 2022.

Hikmat Ginanjar meminta, para orang tua siswa agar tidak memberi hadiah terhadap guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pergantian atau perpisahan kelas.

BACA JUGA:Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah Mengenal Metaverse

Hikmat menegaskan, hadiah dalam bentuk apapun yang diberikan orang tua siswa kepada guru berstatus ASN tidak dibenarkan.

Sekalipun hal tersebut muncul dari ide atau gagasan orang tua siswa dengan didasari keikhlasan. 

“Istilahnya kan untuk kenang-kenangan di saat pergantian atau kenaikan kelas. Nah di sana seperti ada sebuah budaya untuk memberikan kadeudeuh (kasih sayang) istilah Sundanya. Nah itu kami imbau kepada masyarakat tidak melakukan itu (kepada guru ASN),” kata Hikmat. (mcr27/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: