11 Tersangka Pinjol Ilegal Diamankan, Polda Metro Jaya: Mereka Menagih dengan Ancaman
11 orang tersangka Pinjol ilegal diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. -pmj-
Selain itu pihak kepolisian juga menangkap para pelaku pada bulan Apri-Mei 2022.
Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.
Kombes E. Zulpan menuturkan bahwa para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.
“Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” terangnya.
BACA JUGA:Keren! Mesut Ozil Salat Jumat di Masjid Istiqlal Pakai Peci Songkok
Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak mencapai 58.
Adapun perusahaan tersebut antara lain Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dan beberapa perusahaan lainya.
Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan.
BACA JUGA:Jelang ARRC Malaysia 2022, 4 Pembalap AHRT Optimis Curi Poin Maksimal di Sepang
Kini 11 orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Kombes Zulpan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: