11 Tersangka Pinjol Ilegal Diamankan, Polda Metro Jaya: Mereka Menagih dengan Ancaman

11 Tersangka Pinjol Ilegal Diamankan, Polda Metro Jaya: Mereka Menagih dengan Ancaman

11 orang tersangka Pinjol ilegal diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID –  11 orang tersangka Pinjol ilegal diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan megungkapkan bahwa 11 orang tersangka Pinjol ilegal tersebut mempunyai peran mulai dari penagih utang hingga manajer.

Dari 11 orang tersangka Pinjol ilegal tersebut salah satunya wanita berinisial DRS.

BACA JUGA:Kabarnya Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Swiss Ditemukan? Ini Klarifikasi Keluarga

“DRS mempunyai peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer,” kata Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

“Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang,” tambahnya.

Kombes Pol E Zulpan menambahkan, mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer.

Saat bekerja, mereka menagih dengan mengirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Emmiral Kahn Mumtadz Anak Ridwan Kamil sudah Ditemukan dalam Kondisi Sehat, Benarkah?

“Sedangkan wanita ini mengirim tagihan pakai data serta ancamanan ke peminjam,” jelas Kombes Zulpan.

11 orang tersangka Pinjol ilegal tersebut ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membongkar 58 aplikasi pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Erick Thohir Minta Seluruh Indonesia Sama-sama Doakan Anak Ridwan Kamil yang Terbawa Arus Sungai Aare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: