Pendaftaran PPDB Banten 2022 Dimulai, Kenali 4 Jalur Ini
SISWI SMAN 6 Surabaya pada jam pulang sekolah. -EKO SUSWANTORO-HARIAN DISWAY-
Jalur Afirmasi
Calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pemyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu.
Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi.
Kuota peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik
yang mengikuti tugas orang tua/wali.
Untuk jalur ini kependidikan mempertimbangkan tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh Latihan Bersama Timnas Indonesia, Shin Tae-young Ungkapkan Rencananya
Lalu mempertimbangkan juga orang tua/wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan dengan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut.
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali adalah sebanyak 5 persen dari total jumlah
daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bantenraya.com