Peran Mahasiswa Universitas Brawijaya di Jaringan Teroris Dibongkar Polri
Setelah dilakukan penangkangkan, peran mahasiswa Universitas Brawijaya di jaringan teroris dibongkar Polri. -pmj-
Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: