bannerdiswayaward

Peran Mahasiswa Universitas Brawijaya di Jaringan Teroris Dibongkar Polri

Peran Mahasiswa Universitas Brawijaya di Jaringan Teroris Dibongkar Polri

Setelah dilakukan penangkangkan, peran mahasiswa Universitas Brawijaya di jaringan teroris dibongkar Polri. -pmj-

Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.

Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads